Jumat, 30 September 2011

Problematika Madrasah


Madrasah, sebagaimana tertuang dalam pasal 17 (2) UU Sisdiknas, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional. Hal itu sejalan dengan tujuan Pendidikan Nasional yang mempunyai fungsi yang sama dengan satuan pendidikan lainnya terutama dalam mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Kata madrasah dalam bahasa Arab adalah bentuk kata "keterangan tempat" (zharaf makan) dari akar kata darasa. Secara harfiah madrasah diartikan sebagai "tempat belajar para pelajar", atau "tempat untuk memberikan pelajaran". Dari akar kata "darasa" juga bisa diturunkan kata "midras" yang mempunyai arti "buku yang dipelajari" atau "tempat belajar"; kata "al-midras" juga diartikan sebagai "rumah untuk mempelajari kitab Taurat".
Kata madrasah juga ditemukan dalam bahasa Hebrew atau Aramy, dari akar kata yang sama yaitu darasa, yang berarti "membaca dan belajar" atau "tempat duduk untuk belajar". Dari kedua bahasa tersebut, kata madrasah mempunyai arti yang sama: "tempat belajar". Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, kata madrasah memiliki arti "sekolah" kendati pada mulanya kata "sekolah" itu sendiri bukan berasal dari bahasa Indonesia, melainkan dari bahasa asing, yaitu school atau scola.
Sungguhpun secara teknis, yakni dalam proses belajar-mengajarnya secara  formal, madrasah tidak berbeda dengan sekolah, namun di Indonesia madrasah tidak lantas dipahami sebagai sekolah, melainkan diberi konotasi yang lebih spesifik lagi, yakni "sekolah agama", tempat di mana anak-anak didik memperoleh pembelajaran hal-ihwal atau seluk-beluk agama dan keagamaan (dalam hal ini agama Islam).
Dalam prakteknya memang ada madrasah yang di samping mengajarkan ilmu-ilmu keagamaan (al-'ulum al-diniyyah), juga mengajarkan ilmu-ilmu yang diajarkan di sekolah-sekolah umum. Selain itu ada madrasah yang hanya mengkhususkan diri pada pelajaran ilmu-ilmu agama, yang biasa disebut madrasah diniyyah. Kenyataan bahwa kata "madrasah" berasal dari bahasa Arab, dan tidak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, menyebabkan masyarakat lebih memahami "madrasah" sebagai lembaga pendidikan Islam, yakni "tempat untuk belajar agama" atau "tempat untuk memberikan pelajaran agama dan keagamaan".
Para ahli sejarah pendidikan seperti Tibawi dan Nakosteen (1962:227) mengatakan bahwa:
Madrasah (bahasa Arab) merujuk pada lembaga pendidikan tinggi yang luas di dunia Islam (klasik) pra-modern. Artinya, secara istilah madrasah di masa klasik Islam tidak sama terminologinya dengan madrasah dalam pengertian bahasa Indonesia. Para peneliti sejarah pendidikan Islam menulis kata tersebut secara bervariasi misalnya, schule atau hochschule (Jerman), school, college atau academy (Inggris).

Nakosteen (1996:6) menerjemahkan madrasah dengan kata university (universitas). Ia juga menjelaskan bahwa:
Madrasah-madrasah di masa klasik Islam itu didirikan oleh para penguasa Islam ketika itu untuk membebaskan masjid dari beban-beban pendidikan sekuler-sektarian. Sebab sebelum ada madrasah, masjid ketika itu memang telah digunakan sebagai lembaga pendidikan umum. Tujuan pendidikan menghendaki adanya aktivitas sehingga menimbulkan hiruk-pikuk, sementara beribadat di dalam masjid menghendaki ketenangan dan kekhusukan beribadah.

Itulah sebabnya, kata Nakosteen, pertentangan antara tujuan pendidikan dan tujuan agama di dalam masjid hampir-hampir tidak dapat diperoleh titik temu. Maka dicarilah lembaga pendidikan alternatif untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan pendidikan umum, dengan tetap berpijak pada motif keagamaan. Lembaga itu ialah madrasah. Makdisi (1970:257-2650 berpendapat bahwa:
Terjemahan kata "madrasah" dapat disimpulkan dengan tiga perbedaan mendasar yaitu: Pertama, kata universitas, dalam pengertiannya yang paling awal, merujuk pada komunitas atau sekelompok sarjana dan mahasiswa, Kedua; merujuk pada sebuah bangunan tempat kegiatan pendidikan setelah pendidikan dasar (pendidikan tinggi) berlangsung. Ketiga; izin mengajar (ijazah al-tadris, licentia docendi) pada madrasah diberikan oleh syaikh secara personal tanpa kaitan apa-apa dengan pemerintahan.

Erat kaitannya dengan penggunaan istilah '''madrasah" yang menunjuk pada lembaga pendidikan, dalam perkembangannya kemudian istilah "madrasah" juga mempunyai beberapa pengertian di antaranya: aliran, mazhab, kelompok atau golongan filosof dan ahli pikir atau penyelidik tertentu pada metode dan pemikiranyang sama.
Munculnya pengertian ini seiring dengan perkembangan madrasah sebagai lembaga pendidikan yang menjadi lembaga penganut dan mengembangkan pandangan atau aliran dan mazdhab pemikiran (school of thought) tertentu. Pandangan-pandangan atau aliran-aliran itu sendiri timbul sebagai akibat perkembangan ajaran agama Islam dan ilmu pengetahuan ke berbagai bidang yang saling mengambil pengaruh di kalangan umat Islam, sehingga mereka dan berusaha untuk mengembangkan aliran atau mazhabnya masing-masing, khususnya pada periode Islam klasik. Maka, terbentuklah madrasah-madrasah dalam pengertian kelompok pemikiran, mazhab, atau aliran tersebut. Itulah sebabnya mengapa sebagian besar madrasah yang didirikan pada masa klasik itu dihubungkan dengan nama-nama mazhab yang terkenal, misalnya madrasah Safi'iyah, Hanafiyah, Malikiyah dan Hambaliyah. Hal ini juga berlaku bagi madrasah-madrasah di Indonesia, yang kebanyakan menggunakan nama orang yang mendirikannya atau lembaga yang mendirikannya.
Kehadiran madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam di Indonesia merupakan simbiosis mutualistis antara masyarakat Muslim dan madrasah itu sendiri. Secara historis kelahiran madrasah tidak bisa dilepaskan dari peran atau partisipasi masyarakat terhadap dunia pendidikan. Pendidikan madrasah di Indonesia yang lahir pada awal abad ke-20 dengan munculnya Madrasah Mambaul Ulum di Keraton Surakarta tahun 1905 dan Sekolah Adabiyah yang didirikan oleh Syekh Abdullah Ahmad di Sumatera Barat tahun 1909 (Kuntowijoyo; 1994). Madrasah berdiri atas inisiatif dan realisasi dari pembaharuan Islam yang telah ada, yakni antara pengaruh pembaharuan Islam di Timur Tengah, pendidikan Barat dan tradisi pendidikan Islam di Indonesia (baca pesantren). Pembaharuan tersebut meliputi tiga hal, yaitu: usaha penyempurnaan sistem pendidikan pesantren, penyesuaian dengan sistem pendidikan Barat, dan menjembatani antara sistem pendidikan tradisional pesantren dan sistem pendidikan Barat (Karel Stenbrink, 1984).
Dengan kata lain, munculnya sistem pendidikan madrasah juga merupakan respon atas kebijakan dan politik pendidikan Hindia Belanda pada saat itu. Politik pendidikan Hindia Belanda yakni dengan membuka lebih luas kesempatan pendidikan bagi penduduk pribumi, yang semula hanya terbatas pada kaum bangsawan, di samping merupakan politik etik, balas budi, juga merupakan salah satu usaha pemerintah Hindia Belanda untuk menundukkan masyarakat pribumi melalui jalur pendidikan (Zamakhsyari Dhofier, 1984).
Melihat fenomena ini, maka pada awal abad ke-20 dalam kehidupan pesantren terjadi suatu perubahan penting, yakni dimasukkannya sistem madrasah/klasikal ke dalam pesantren. Dalam bahasa yang sederhana dapat dikatakan bahwa madrasah dalam batas-batas tertentu merupakan lembaga persekolahan ala Belanda yang diberi muatan agama. Hal ini dianggap sebagai imbangan terhadap pesatnya pertumbuhan sekolah-sekolah yang memakai sistem pendidikan Barat (Ensiklopedi Islam, 1993).
Madrasah di Indonesia dalam sejarahnya yang cukup panjang telah mengalami gelombang pasang surut dan benturan-benturan kepentingan tertentu. Kadang-kadang madrasah dijadikan anak emas yang dielu-elukan sebagai pengawal moralitas. Pada saat pemilihan anggota legislatif, pemilihan calon presiden dan pemilihan calon kepala daerah, komunitas madrasah menjadi primadona, mereka datang silih berganti, ada yang minta doa sekaligus menarik simpati para kyai dan ustadz untuk kepentingan politik. Namun setelah usai dan berhasil, terkadang madrasah ditendang, dipaku dan dianaktirikan dengan alasan otonomi daerah dan tidak ada payung hukum untuk membantu madrasah.
Sebenarnya, dengan kehadiran UU Nomor 20 tahun 2003, madrasah mendapatkan legitimasi yang cukup meyakinkan, yang diantaranya bahwa madrasah disejajarkan dengan lembaga pendidikan umum.
Penamaan lembaga pendidikan di Indonesia dewasa ini pada umumnya merupakan pinjaman dari bahasa Barat, seperti universitas (dari university), sekolah (dari school), akademi (dari academy), dan lain-lain. Akan tetapi, tidak demikian halnya dengan madrasah. Penerjemahan kata madrasah ke dalam bahasa Indonesia dengan mengaitkan pada bahasa Barat dianggap tidak tepat. Di Indonesia, madrasah tetap dipakai dengan kata aslinya, madrasah, kendatipun pengertiannya tidak lagi persis dengan apa yang dipahami pada masa klasik, yaitu lembaga pendidikan tinggi, karena bergeser menjadi lembaga pendidikan tingkat dasar sampai menengah. Pergeseran makna dari lembaga pendidikan tinggi menjadi lembaga pendidikan tingkat dasar dan menengah itu, tidak saja terjadi di Indonesia, tetapi juga di Timur Tengah sendiri.
Sejauh ini tampaknya belum ada data yang pasti kapan istilah madrasah, yang mempunyai pengertian sebagai lembaga pendidikan, mulai digunakan di Indonesia. Para peneliti sejarah pendidikan Islam pun pada umumnya lebih tertarik membicarakan sistem pendidikan atau pengajaran tradisional Islam yang digunakan baik di masjid, surau (Minangkabau), pesantren (Jawa), dan lain-lain, daripada membicarakan madrasah.
Dalam beberapa hal, penyebutan istilah madrasah di Indonesia juga seringkali menimbulkan konotasi "ketidakaslian", dibandingkan dengan sistem pendidikan Islam yang dikembangkan di masjid, dayah (Aceh), surau (Minang-kabau), atau pesantren (Jawa), yang dianggap asli Indonesia. Berkembangnya madrasah di Indonesia di awal abad ke-20 M ini, memang merupakan wujud dari upaya pembaharuan pendidikan Islam yang dilakukan para cendikiawan Muslim Indonesia, yang melihat bahwa lembaga pendidikan Islam "asli" (tradisional) tersebut dalam beberapa hal tidak lagi sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman. Di samping itu, kedekatan sistem belajar-mengajar ala madrasah dengan sistem belajar-mengajar ala sekolah yang, ketika madarash mulai bermunculan, memang banyak dikembangkan oleh pemerintah Belanda, membuat banyak orang berpandangan bahwa madrasah sebenarnya merupakan bentuk lain dari sekolah, hanya saja diberi muatan dan corak keislaman.
Pandangan ini diperkuat oleh kenyataan bahwa masuknya Islam ke bumi Nusantara ini, baik pada gelombang pertama (abad ke-7 M) maupun gelombang ke-2 (abad ke-13) tidak diikuti oleh muncul atau berdirinya madrasah. Lembaga-lembaga pendidikan yang bermunculan seiring dengan penyebaran Islam di Nusantara, terutama di Jawa, ketika itu ialah pesantren. Dengan alasan itu pula pesantren secara historis seringkali disebut tidak hanya identik dengan makna keislaman, tetapi juga mengandung makna keaslian Indonesia (indigenous).
Karena itu membicarakan madrasah di Indonesia dalam kaitannya dengan sejarah munculnya lembaga-lembaga pendidikan tradisional Islam seringkali tidak bisa dipisahkan dari pembicaraan mengenai pesantren sebagai cikal-bakalnya. Dengan kata lain, madrasah merupakan perkembangan lebih lanjut dari pesantren. Karena itu menjadi penting untuk mengamati proses historis sebagai mata rantai yang menghubungkan perkembangan pesantren di masa lalu dengan munculnya madrasah di kemudian hari. Menurut Madjid (1997:3) bahwa:
Lembaga pendidikan yang serupa dengan pesantren sebenarnya sudah ada sejak masa kekuasaan Hindu-Budha, sehingga Islam tinggal meneruskan dan mengislamkan lembaga pendidikan yang sudah ada itu. Namun demikian dalam proses pengislaman itu tidak bisa dihindari terjadinya akomodasi dan adaptasi. Tegasnya, karena lembaga pendidikan yang serupa dengan pesantren itu di masa Hindu-Budha lebih bernuansa mistik, maka ajaran Islam yang disampaikan di pesantren pun pada mulanya bercorak atau bernuansa mistik pula, yang dalam khasanah Islam lebih dikenal dengan sebutan tasawuf. Pada masa perkembangan Islam di Indonesia itu, tasawuf memang merupakan gejala umum dan sangat dominan di Dunia Islam pada umumnya. Karena penduduk Nusantara sebelum Islam memiliki kecenderungan yang kuat terhadap mistik, maka agama Islam yang disampaikan dengan pendekatan mistik atau tasawuf itu lebih mudah diterima dan dianut.

Contoh dari segi mistik ini misalnya adalah adanya konsep "wirid" dalam pengajian. Seorang kyai secara konsisten mengaji kitab tertentu pada saat tertentu, misalnya kitab Sanusiyah pada malam Kamis. Hal itu adalah sebagai wirid yang dikenakan kepada dirinya sendiri, sehingga menjadi semacam wajib hukumnya yang kalau ditinggalkan dengan sengaja dianggap akan mendatangkan dosa. Contoh lain dari suasana mistik ini terlihat pula dalam hubungan kyai-santri yang lebih merupakan kelanjutan dari konsep hubungan "guru-cantrik" yang telah ada sebelum Islam datang ke Jawa, yang banyak dipengaruhi oleh konsep-konsep Hindu-Budha, atau sekurang-kurangnya konsep stratifikasi masyarakat Jawa sendiri.
Tetapi lambat laun gejala itu semakin berkurang bersamaan dengan semakin  mendekatnya pesantren ke dalam jaringan Islam di Haramain, tempat sumber Islam yang "asli" yang di akhir masa pertengahan menjadi pusat reformasi Islam, dengan munculnya gagasan rekonsiliasi antara tasawuf dan syari'at. Persentuhan global dengan pusat Islam di Haramain di akhir abad ke-19 M dan awal abad ke-20 M itulah, menurut Fadjar (1994:114) bahwa:
Yang memungkinkan para pelaku pendidikan Islam melihat sistem pembelajaran yang lebih terprogram. Maka diawal abad ke-20 M di Indonesia secara berangsur-angsur tumbuh dan berkembang pola pembelajaran Islam yang dikelola dengan sistem madrasi yang lebih modern, yang kemudian dikenal dengan nama "madrasah". Karena itu sejak awal kemunculannya, madrasah di Indonesia sudah mengadopsi sistem sekolah modern dengan ciri-ciri: digunakannya sistem kelas, pengelompokkan pelajaran-pelajaran, penggunaan bangku, dan dimasuk-kannya pengetahuan umum sebagai bagian dari kurikulumnya.

Ciri-ciri itu tidak terdapat dalam pesantren yang semula lebih bersifat individual, seperti terdapat pada sistem weton dan sorogan. Akan tetapi, dalam kurun waktu terakhir, ketika modernisasi pendidikan masuk ke dunia pesantren, dan melahirkan apa yang kemudian disebut sebagai "pesantren modern", maka semua ciri madrasah yang disebutkan di atas sudah menjadi bagian dari keberadaan pesantren.
Sebagaimana telah dikemukakan, secara harfiah madrasah bisa diartikan dengan sekolah, karena secara teknis keduanya memiliki kesamaan, yaitu sebagai tempat berlangsungnya proses belajar-mengajar secara formal. Namun demikian Steenbrink (1986) membedakan madrasah dan sekolah karena keduanya mempunyai karakteristik atau ciri khas yang berbeda.
Madrasah memiliki kurikulum, metode dan cara mengajar sendiri yang berbeda dengan sekolah. Meskipun mengajarkan ilmu pengetahuan umum sebagaimana yang diajarkan di sekolah, madrasah memiliki karakter tersendiri, yaitu sangat menonjolkan nilai religiusitas masyarakatnya. Sementara itu sekolah merupakan lembaga pendidikan umum dengan pelajaran universal dan terpengaruh iklim pencerahan Barat.
Perbedaan karakter antara madrasah dengan sekolah itu dipengaruhi oleh perbedaan tujuan antara keduanya secara historis. Tujuan dari pendirian madrasah ketika untuk pertama kalinya diadopsi di Indonesia ialah untuk mentransmisikan nilai-nilai Islam, selain untuk memenuhi kebutuhan modernisasi pendidikan, sebagai jawaban atau respon dalam menghadapi kolonialisme dan Kristen, di samping untuk mencegah memudarnya semangat keagamaan penduduk akibat meluasnya lembaga pendidikan Belanda itu. Sekolah untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh pemerintah Belanda pada sekitar dasawarsa 1870-an bertujuan untuk menyiapkan calon pegawai pemerintah kolonial, dengan maksud untuk melestarikan penjajahan.
Dalam lembaga pendidikan yang didirikan Kolonial Belanda itu, tidak diberikan pelajaran agama sama sekali. Karena itu tidak heran jika di kalangan kaum pribumi, khususnya di Jawa, ketika itu muncul resistensi yang kuat terhadap sekolah, yang mereka pandang sebagai bagian integral dari rencana pemerintah kolonial Belanda untuk "mem-Belanda-kan" anak-anak mereka.
Pesantren memiliki tujuan yang lain lagi. Menurut Junus, Djumhur, dan Steenbrink (1982:160), bahwa:
Pesantren didirikan untuk menjadi basis perjuangan rakyat dalam melawan penjajah. Pesantren merupakan upaya kalangan pribumi untuk mengem-bangkan sistem pendidikan sendiri yang sesuai dengan tuntunan agama dan kebudayaan daerah untuk melindungi diri dari pengaruh sistem pendidikan kolonial (Belanda) saat itu, melalui "politik balas budi", atau yang lebih dikenal dengan sebutan "politik etis".

Namun, meskipun pesantren berperan lebih dahulu dalam membendung pengaruh pendidikan kolonial, dibandingkan dengan madrasah, para pembaharu pendidikan Islam di Indonesia tampaknya mengakui bahwa dalam banyak hal, lembaga pendidikan Islam tradisional ini mengandung banyak kelemahan, sementara pada sisi lain lembaga pendidikan yang didirikan pemerintah kolonial Belanda harus diakui memiliki banyak kelebihan. Madrasah yang, seperti kebanyakan lembaga modern lainnya, masuk pada sistem pendidikan di Indonesia pada awal abad ke-20, ini dimaksudkan sebagai upaya menggabungkan hal-hal yang positif dari pendidikan pesantren dan sekolah itu. Lembaga pendidikan madrasah ini secara berangsur-angsur diterima sebagai salah satu institusi pendidikan Islam yang juga berperan dalam perkembangan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Upaya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan pendidikan umum itu di madrasah sejak awal perkembangannya telah mengalami kegagalan. Sebab, penekanan pada ilmu-ilmu agama (al-'ulum al-diniyyah) terutama pada bidang fikih, tafsir, dan hadits, ternyata lebih dominan, sehingga ilmu-ilmu non-agama khususnya ilmu-ilmu alam dan eksakta, tetap berada dalam posisi pinggiran atau marjinal. Hal itu berbeda dengan madrasah di Indonesia yang sejak awal pertumbuhannya telah dengan sadar menjatuhkan pilihan pada (a) madrasah yang didirikan sebagai lembaga pendidikan yang semata-mata untuk mendalami agama (li tafaqquh fiddin), yang biasa disebut madrasah diniyah salafiyah; dan (b) madrasah yang didirikan tidak hanya untuk mengajarkan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai Islam, tapi juga memasukkan pelajaran-pelajaran yang diajarkan di sekolah-sekolah yang diselenggarakan pemerintah Hindia Belanda, seperti Madrasah Adabiyah di Sumatera Barat, dan madrasah yang diselenggarakan oleh Muhammadiyah, Persatuan Islam, dan PUI di Majalengka.
Menarik untuk dicatat bahwa salah satu karakteristik madrasah yang cukup penting di Indonesia pada awal pertumbuhan-nya ialah bahwa di dalamnya tidak ada konflik atau upaya mempertentangkan ilmu-ilmu agama dengan ilmu-ilmu umum. Perselisihan pendapat itu biasanya terjadi antara satu organisasi keagamaan dengan organisasi keagamaan lain yang memiliki faham keagamaan yang berbeda, dan mereka sama-sama mendirikan madrasah. Misalnya NU, Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyad, Tarbiyah Islamiyah, dan lain-lain, memiliki madrasahnya sendiri-sendiri untuk mensosialisasikan dan mengembangkan faham keagamaan mereka masing-masing.
Madrasah di Indonesia secara historis juga memiliki karakter yang sangat populis (merakyat), berbeda dengan madrasah pada masa klasik Islam. Sebagai lembaga pendidikan tinggi madrasah pada masa klasik Islam terlahir sebagai gejala urban atau kota. Madrasah pertama kali didirikan oleh Dinasti Samaniyah (204-395 H/819-1005 M) di Naisapur kota yang kemudian dikenal sebagai daerah kelahiran madrasah. Daerah Naisapur mencakup sebagian Iran, sebagian Afghanistan dan bekas Uni Soviet antara laut Kaspia dan laut Aral. Dengan inisiatif yang datang dari penguasa ketika itu, maka praktis madrasah tidak kesulitan menyerap hampir segenap unsur dan fasilitas modern, seperti bangunan yang permanen, kurikulum yang tertata rapi, pergantian jenjang pendidikan, dan tentu saja anggaran atau dana yang dikucurkan oleh pemerintah. Hal ini berbeda dengan madrasah di Indonesia. Kebanyakan madrasah di Indonesia pada mulanya tumbuh dan berkembang atas inisiatif tokoh masyarakat yang peduli, terutama para ulama yang membawa gagasan pembaharuan pendidikan, setelah mereka kembali dari menuntut ilmu di Timur Tengah. Dana pembangunan dan pen-didikannya pun berasal dari swadaya masyarakat. Karena inisiatif dan dananya didukung oleh masyarakat, maka masyarakat sendiri diuntungkan secara ekonomis, artinya mereka dapat memasukkan anak-anak mereka ke madrasah dengan biaya ringan.
Sebagai lembaga pendidikan swadaya, madrasah menampung aspirasi sosial-budaya-agama masyarakat yang tinggal di wilayah pedesaan. Tumbuh dan berkembangnya madrasah di pedesaan itu menjadi petunjuk bahwa masyarakat Indonesia ternyata memiliki komitmen yang sangat tinggi terhadap pendidikan putra-putri mereka. Dari sudut pandang lain, hal itu juga berarti ikut meringankan beban pemerintah di bidang pendidikan. Dalam hal ini patut dicatat bahwa dari 36.000 jumlah madrasah yang ada (yang mengajarkan ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu umum), 96% diantaranya dikelola oleh masyarakat secara swadaya, atau madrasah swasta. Sementara itu madrasah yang mengkhususkan diri pada mata pelajaran agama, yaitu madrasah diniyah yang dikelola masyarakat, jumlahnya telah mencapai 22.000 madrasah.
Kini madrasah dipahami sebagai lembaga pendidikan Islam yang berada di bawah Sistem Pendidikan Nasional dan berada di bawah pembinaan Departemen Agama. Lembaga pendidikan madrasah ini telah tumbuh dan berkembang sehingga merupakan bagian dari budaya Indonesia, karena ia tumbuh dan berproses bersama dengan seluruh proses perubahan dan perkembangan yang terjadi di dalam masyarakat. Kurun waktu cukup panjang yang dilaluinya, yakni kurang lebih satu abad, membuktikan bahwa lembaga pendidikan madrasah telah mampu bertahan dengan karakternya sendiri, yakni sebagai lembaga pendidikan untuk membina jiwa agama dan akhlak anak didik. Karakter itulah yang membedakan madrasah dengan sekolah umum. Sehingga dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Tahun 1989, madrasah didefinsikan sebagai "sekolah umum dengan ciri khas Islam", sebuah pengakuan atau sebutan yang cukup simpatik.

Debus banten


Masyarakat Indonesia, sesuai dengan yang tercantum pada sila pertama Pancasila, dikenal sebagai masyarakat religius. Di samping itu, tak dapat disangkal pula bahwa mereka masih percaya akan hal-hal yang berbau mistis, gaib, atau magic. Dunia mistis dalam masyarakat kita lantas dikaitkan erat dengan ibadah atau praktik ritual yang dilakukan oleh setiap masyarakat daerah atau suku bangsa yang ada di Indonesia; seperti upacara pembakaran mayat atau ngaben yang merupakan akulturasi kebudayaan masyarakat Bali dengan ajaran agama Hindu, atau perayaan sekaten yang merupakan perpaduan antara upacara Keraton Jogjakarta dengan peringatan hari lahir Nabi Muhammad dalam ajaran agama Islam. Bentuk nyata hasil perpaduan kebudayaan daerah dengan ajaran agama juga terdapat pada kesenian debus yang dimiliki oleh masyarakat Banten. 
Debus, suatu kesenian yang mempertunjukan kemampuan manusia yang luar biasa, kebal senjata tajam, kebal api, minum air keras, memasukan benda kedalam kelapa utuh, menggoreng telur di kepala dan lain-lain. Debus lebih dikenal sebagai kesenian asli masyarakat Banten, yang mungkin berkembang sejak abad ke 18. Namun, pernahkah orang bertanya-tanya darimana sebenarnya asal debus tersebut
Menurut catatan sejarah, Debus itu sendiri sebenarnya ada hubungannya dengan Tarikat Rifaiah. Tarikat ini dibawa oleh Nurrudin Ar-Raniry ke Aceh pada abad 16. Tarikat ini ketika melakukan ketika sedang dalam kondisi epiphany (kegembiraan yang tak terhingga karena "bertatap muka" dengan Tuhan), mereka kerap menghantamkam berbagai benda tajam ke tubuh mereka. Filosofi sederhananya adalah "lau haula walla Quwata ilabillahil 'aliyyil adhim" atau tiada daya upaya melainkan karena Allah semata. Jadi kalau Allah tidak mengijinkan pisau, golok, parang atau peluru sekalipun melukai mereka, maka mereka tak akan terluka.
Permainan Debus merupakan kesenian yang dikombinasikan dengan seni tari, seni suara dan kebatinan yang bernuansa penuh magis. Dalam permainannya banyak menampilkan atraksi kekebalan tubuh sesuai dengan keingiunan pemainnya, seperti menusuk perut dengan gada taua tombak atau almadad tanpa luka, mengiris anggota tubuh dengan pisauatau golok baik luka maupun tanpa luka, makan api, memasukkan jarum kawat ke dalam tubuh seperti, lidah, kulit pipi dan lain sebagainya sampai tembus tanpa mengeluarkan darah, mengiris anggota tubuh sampai terluka dan mengeluarkan darah tapi dapat disembuhkan seketika itu juga dengan cara mengusap, menyiram tubuh dengan air keras sampai pakain yang dikenakannya hancur lumat namun kulitnya tetap utuh. Juga bisa saksikan bagaimana pemain mengunyah kaca, bara api, membakar bagian tubuh dengan api dan banyak lagi atraksi lainnya.
Sebagai sebuah karya seni debus merupakan ungkapan atau ekspresi batin seniman. Apa yang disebut "batin" di sini, meliputi kehidupan perasaan, pemikiran, pengalaman psikologis dan spiritual seniman. Pikiran, perasaan, ingatan pengalaman, isi pengetahuan, dan segala pengalaman transeden (di luar pengalaman empiris) berkecamuk dalam dirinya.
Batin seniman tersebut adalah makna. Makna adalah nilai-nilai seniman. Nilai positip atau negatip. Nilai baik dan buruk. Nilai menyenangkan dan tidak menyenangkan. Nilai kosmos dan chaos. Setiap seniman memiliki tata nilai idealnya sendiri. Dan berdasarkan tata nilai personalnya itu, dia mengadakan penilaian terhadap stimulusnya. Proses penilaiannya inilah yang terjadi dalam diri (batin) seniman. Inilah proses kreatifnya. Inilah proses perenungannya terhadap obyeknya (stimulus). Dan kalau ini sudah terbentuk, maka ia mengungkapkan, mengekspresi-kannya, dalam bentuk yang dia pilih.
Dalam perannya sebagai kesenian tradisional, dapat dikatakan bahwa debus merupakan salah satu jenis kesenian tradisional Banten yang menggambarkan jiwa patriotik masyarakat Banten, yang digabungkan dengan nilai-nilai budaya Islam.

Kamis, 29 September 2011

Ayat dan Hadits tentang Pengawasan


Pengawasan merupakan kegiatan yang dilakukan secara berkelanjutan dalam rangka menjamin terlaksananya kegiatan dengan konsisten. Dalam konsep pendidikan Islam, pengawasan dilakukan baik secara material maupun spiritual, artinya pengawasan tidak hanya mengedepankan hal-hal yang bersifat materil saja, tetapi juga mementingkan hal-hal yang bersifat spiritual. Hal ini yang secara signifikan membedakan antara pengawasan dalam konsep Islam dengan konsep sekuler yang hanya melakukan pengawasan bersifat materil dan tanpa melibat Allah Swt sebagai pengawas utama.
Pengawasan dalam pendidikan Islam mempunyai karakteristik antara lain: pengawasan bersifat material dan spiritual, monitoring bukan hanya manajer, tetapi juga Allah Swt, menggunakan metode yang manusiawi yang menjunjung martabat manusia. Dengan karakterisrik tersebut dapat dipahami bahwa pelaksana berbagai perencanaan yang telah disepakati akan bertanggung jawab kepada manajernya dan Allah sebagai pengawas yang Maha Mengetahui. Di sisi lain pengawasan dalam konsep Islam lebih mengutamakan menggunakan pendekatan manusiawi, pendekatan yang dijiwai oleh nilai-nilai keislaman.
Pengawasan merupakan salah satu dari fungsi manajemen. Ilmu Manajemen diperlukan agar tujuan yang hendak dicapai bisa diraih dan efisien serta efektif. Banyak ayat dalam Al-Quran yang menjelaskan tentang pentingnya manajemen. Di dalam Islam, fungsi pengawasan dapat terungkap pada ayat-ayat di dalam al Qur’an surat As-Shof ayat 3: “Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” Ayat tersebut memberikan ancaman dan peringatan terhadap orang yang mengabaikan pengawasan terhadap perbuatannya. Selain ayat tersebut, terdapat beberapa ayat yang menjelaskan tentang pengawasan antara lain dalam Surat Al-Sajdah, ayat 5 berikut:
Artinya: Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun menurut perhitunganmu.
Kandungan ayat di atas menjelaskan bahwa Allah SWT adalah pengatur alam. Keteraturan alam raya ini, merupakan bukti kebesaran Allah swt dalam mengelola alam ini. Namun, karena manusia yang diciptakan Allah SWT telah dijadikan sebagai khalifah di bumi, maka dia harus mengatur dan mengelola bumi dengan sebaik-baiknya sebagaimana Allah mengatur alam raya ini.
Sejalan dengan kandungan ayat tersebut, manajemen merupakan sebuah proses pemanfaatan semua sumber daya melalui bantuan orang lain dan bekerjasama dengannya, agar tujuan bersama bisa dicapai secara efektif, efesien, dan produktif. Fungsi manajemen adalah merancang, mengorganisasikan, memerintah, mengoordinasi, dan mengendalikan. Sejalan dengan ayat di atas, Allah Swt memberi arahan kepada setiap orang yang beriman untuk mendesain rencana apa yang akan dilakukan dikemudian hari, sebagaimana Firman-Nya dalam Al-Qur’an Surat Al Hasyr: 18 yang berbunyi:

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Beberapa hadits Rasulullah Saw juga menganjurkan perlunya melaksanakan pengawasan atau evaluasi dalam setiap pekerjaan. Ajaran Islam sangat memperhatikan adanya bentuk pengawasan terhadap diri terlebih dahulu sebelum melakukan pengawasan terhadap orang lain. Hal ini antara lain berdasarkan hadits Rasulullah Saw sebagai berikut:

(حاسبوا أنفسكم قبل أن بحاسبوا ونوا أعمالكم قبل أن توزن (الحديث
Artinya: “Periksalah dirimu sebelum memeriksa orang lain. Lihatlah terlebih dahulu atas kerjamu sebelum melihat kerja orang lain.” (HR. Tirmidzi: 2383).  
Dalam pandangan Islam segala sesuatu harus dilakukan secara terencana, dan teratur. Tidak terkecuali dengan proses kegiatan belajar-mengajar yang merupakan hal yang harus diperhatikan, karena substansi dari pembelajaran adalah membantu siswa agar mereka dapat belajar secara baik dan maksimal. Manajemen dalam hal ini berarti mengatur atau mengelola sesuatu hal agar menjadi baik. Hal ini sesuai dengan hadits, An-Nawawi (1987: 17) yang diriwayatkan dari Ya’la Rasulullah bersabda:

شَيْئ كُلِّ عَلىَ لأَحْسَانَاْ كَتَبَ اللهَ إِنَّ

Artinya: “Sesungguhnya mewajibkan kepada kita untuk berlaku ihsan dalam segala sesuatu.” (HR. Bukhari: 6010).
Berdasarkan hadits di atas, pengawasan dalam Islam dilakukan untuk meluruskan yang bengkok, mengoreksi yang salah dan membenarkan yang hak. Pengawasan di dalam ajaran Islam, paling tidak terbagi kepada 2 (dua) hal: pertama, pengawasan yang berasal dari diri, yang bersumber dari tauhid dan keimanan kepada Allah SWT. Orang yang yakin bahwa Allah pasti mengawasi hamba-Nya, maka orang itu akan bertindak hati-hati. Ketika sendiri, dia yakin Allah yang kedua, dan ketika berdua dia yakin Allah yang ketiga. Allah SWT berfirman: “Tidaklah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi? Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah yang keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara) lima melainkan Dia-lah yang keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara) lima orang, melainkan Dia-lah yang keenamnya. Dan tiada (pula) pembicaraan antara (jumlah) yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia ada bersama mereka di manapun mereka berada. Kemudian Dia akan memberitakan kepada mereka pada hari kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al-Mujadalah:7). Selain itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah mencintai orang yang jika melakukan suatu pekerjaan, dilakukan secara itqan (tepat, terarah, dan tuntas) (HR. Thabrani).
Tujuan melakukan pengawasan, pengendalian dan koreksi adalah untuk mencegah seseorang jatuh terjerumus kepada sesuatu yang salah. Tujuan lainnya adalah agar kualitas kehidupan terus meningkat. Inilah yang dimaksud dengan tausiyah, dan bukan untuk menjatuhkan.  
Fungsi manajerial pengawasan adalah untuk mengukur dan mengkoreksi kerja bawahan untuk memastikan bahwa tujuan organisasi dan rencana yang didesain sedang dilaksanakan. Dalam konteks ini, implementasi syariah diwujudkan melalui tiga pilar pengawasan, yaitu: 1). ketaqwaan individu, bahwa seluruh personel perusahaan dipastikan dan dibina agar menjadi manusia yang bertaqwa; 2). pengawasan anggota, dalam suasana organisasi yang mencerminkan sebuah team maka proses keberlangsungan organisasi selalu akan mendapatkan pengawasan dari personelnya sesuai dengan arah yang telah ditetapkan; 3). Penerapan/supremasi aturan, organisasi ditegakkan dengan aturan main yang jelas dan transparan dan tidak bertentangan dengan syariah.
Ar-riqobah atau proses pengawasan merupakan kewajiban yang terus menerus harus dilaksanakan, karena pengawasan  merupakan pengecekan jalannya planning dalam organisasi guna menghindari kegagalan atau akibat yang lebih buruk. Mengenai faktor ini al-Qur’an memberikan konsepsi yang tegas agar hal yang bersifat merugikan tidak terjadi. Tekanan al-Qur’an lebih dahulu pada intropeksi, evaluasi diri pribadi sebagai pimpinan apakah sudah sejalan dengan pola dan tingkah berdasarkan planning dan program yang telah dirumuskan semula. Setidak-tidaknya menunjukkan sikap yangh simpatik dalm menjalankan tugas, selanjutnya mengadakan pengecekan atau memeriksa kerja anggotanya.
Islam mengajarkan agar setiap orang berbuat baik sesuai dengan ajaran Allah dan Rasulnya. Dalam Islam diyakini bahwa setiap manusia didampingi oleh dua malaikat (Raqib dan Atid) yang mencatat segala perbuatan manusia dan akan dipertanggungjawabkan oleh setiap manusia di hadapan Allah.

Konsep Keteladanan


Keteladanan dalam pendidikan merupakan metode yang paling meyakinkan keberhasilannya dalam mempersiapkan dan membentuk anak di dalam moral, spiritual dan sosial. Dalam lingkungan keluarga masalah keteladanan menjadi faktor penting dalam hal baik dan buruknya anak. Hal ini karena orang tua sebagai pendidik pertama dan utama bagi anak adalah contoh terbaik dalam pandangan anak, yang akan ditirunya dalam segala tindak tanduknya dan sopan santunnya disadari maupun tidak. Bahkan jiwa dan perasaaan seseorang anak sering menjadi suatu gambaran kepribadian orang tuanya, baik dalam ucapan maupun perbuatan.
Menurut al-Ghazali anak adalah amanat bagi orang tuanya. Hatinya yang suci merupakan permata tak ternilai harganya, masih murni dan belum terbentuk. Orang tuanya merupakan arsitek atau pengukir  kepribadian anaknya. Sebelum  mendidik orang lain, sebaiknya orang tua harus mendidik pada dirinya terlebih dahulu. Sebab anak merupakan peniru ulung. Segala informasi yang masuk pada diri anak, baik melalui penglihatan dan pendengaran dari orang di sekitarnya, termasuk orang tua akan membentuk karakter anak tersebut. Apalagi anak yang berumur sekitar 3-6 tahun, ia senantiasa melakukan imitasi terhadap orang yang ia kagumi (ayah dan ibunya).
Rasa imitasi dari anak yang begitu besar, sebaiknya membuat orang tua harus ekstra hati-hati dalam bertingkah laku, apalagi didepan anak-anaknya. Sekali orang tua ketahuan berbuat salah dihadapan anak, jangan berharap anak akan menurut apa yang diperintahkan. Oleh karena itu sudah sepantasnya bagi orang tua pemegang amanat, untuk memberikan teladan yang baik kepada putra putrinya dalam kehidupan berkeluarga. Keluarga merupakan sekolah pertama bagi anak. Orang tua terutama ibu merupakan pendidik pertama dan utama bagi anak dalam membentuk pribadinya.
Ibu mempengaruhi anak melalui sifatnya yang menghangatkan, menumbuhkan rasa diterima, dan menanamkan rasa aman pada diri anak. Sedangkan ayah mempengaruhi anaknya melalui sifatnya yang mengembangkan kepribadian, menanamkan disiplin, memberikan arah dan dorongan serta bimbingan agar anak tambah berani dalam menghadapi kehidupan.
Teladan yang baik dari orang tua kepada anak (sekitar umur 6 tahun) akan berpengaruh besar kepada perkembangan anak di masa mendatang. Sebab kebaikan di waktu kanak-kanak awal menjadi dasar untuk pengembangan di masa dewasa kelak. Untuk itu lingkungan keluarga harus sebanyak mungkin memberikan keteladanan bagi anak. Dengan keteladanan akan memudahkan anak untuk menirunya. Sebab keteladanan lebih cepat mempengaruhi tingkah laku anak. Apa yang dilihatnya akan ia tirukan dan lama kelamaan akan menjadi tradisi bagi anak.
Dalam hal keteladanan ini, lebih jauh Abdullah Nashih Ulwan menafsirkan dalam beberapa bentuk, yaitu:
a.       Keteladanan dalam ibadah.
a.              Keteladanan bermurah hati.
b.             Keteladanan kerendahan hati.
c.              Keteladanan kesantunan.
d.             Keteladanan keberanian.
e.              Keteladanan memegang akidah

Karena obyeknya anak (kanak-kanak) tentunya bagi orang tua dalam memberikan teladan harus sesuai dengan perkembangannya sehingga anak mudah mencerna apa yang disampaikan oleh bapak ibunya. Sebagai contoh agar anak membiasakan diri dengan ucapan “salam”, maka senantiasa orang tua harus memberikan ajaran tersebut setiap hari yaitu hendak pergi dan pulang ke rumah (keteladanan kerendahan hati). Yang penting bagi orang tua tampil dihadapan anak sesuai dengan ajaran-ajaran Islam, niscaya semua itu akan ditirunya.
Dalam sistem pendidikan Islam tahapan-tahapan perkembangan manusia menyangkut perkembangan fisik dan psikis yang kemudian dituangkan dalam bentuk prilaku oleh anak didik itu belum cukup tetapi perlu ada realisasi edukatif yang dilaksanakan oleh pendidik. Ini sebagaimana pemahaman dari anak didik bahwa mereka berharap apa yang telah diajarkan oleh pendidik direalisasikan dalam bentuk perbuatan. Hal ini tidak akan mungkin terjadi jika anak didik tidak melihat pendidik sendiri melaksanakannya. Tindakan dan prilaku yang konkrit sangat dibutuhkan.
Kecenderungan untuk meniru merupakan salah satu karakter dasar manusia sebagai makhluk sosial senantiasa ingin berkembang manjadi lebih baik dan dinamis melalui proses interaksi sosial. Potensi meniru sering muncul terutama ketika manusia mengalami kebimbangan, kegalauan dan berbagai macam krisis lainnya. Keadaan demikian menghantarkan untuk mencari panutan untuk mencari pegangan dan peneguhan sikapnya. Biasanya seseorang akan meniru orang-orang yang dekat dengannya. Dalam keluarga anak akan meniru kepada orang tuanya, di sekolah mereka akan meniru pendidiknya dalam hal ini gurunya dan dalam masyarakat mereka akan senang meniru teman-teman sebayanya.
Keteladanan sebagai salah satu metode pendidikan Islam yang sangat penting dalam proses pendidikan anak. Pada masa anak proses peniruan individu sangat kuat. Karena itu proses pemberian contoh lebih mudah diterima oleh anak daripada pemberian nasehat-nasehat dan petunjuk-petunjuk.
Ikhwan Shofa (1997:71) menyatakan bahwa metode pemberian contoh sangat dibutuhkan dalam pengajaran. Anak akan mudah menerima pelajaran dengan contoh karena pengenalan hal-hal yang konkrit lebih banyak menolong mereka memahami sesuatu. Terhadap yang ruwet sekalipun bisa dijelaskan dengan menggunakan contoh-contoh. Ahli sosial menyatakan bahwa banyak tingkah laku belajar manusia melibatkan tiruan. Di berbagai situasi seseorang mengerjakan sesuatu bukan dengan melalui respon tetapi mengerjakan apa yang dilihat dari orang lain. Ini harus diperhatikan oleh para pendidik bahwa dalam proses pendidikan anak, keteladanan merupakan metode yang paling efektif karena anak akan mudah menerima pesan yang disampaikan.
Dengan keteladanan maka pesan yang disampaikan oleh pendidik akan difahami dengan jelas oleh peserta didik. Karena bagaimanapun anak tidak mudah memahami hal-hal yang bersifat abstrak. Ketika pendidik mengajarkan agar anak selalu bersih, rapi, dan menjaga kesehatan maka seorang anak pun tidak akan hidup demikian jika melihat pendidik masih dalam kesemerawutan.
Pendidikan dengan keteladanan merupakan metode yang berpengaruh dan terbukti paling berhasil dalam membentuk kepribadian anak. Masalah keteladanan menjadi faktor penting dalam menentukan baik buruknya anak. Teladan yang baik sangat berpengaruh pada jiwa, memberikan bekas yang baik dalam membentuk kepribadian anak, mendidik dan mempersiapkannya.
Rasulullah memberikan keteladanan terhadap akhlak mulia, kerendahan hati, berpolitik, keteguhan memegang prinsip, dan jasmani. Dalam pendidikan jasmani Rasululah memberikan keteladanan kepada juara gulat Rukanah dan orang-orang yang mempunyai kekuatan. Sesungguhnya, kebutuhan manusia akan teladan yang baik tumbuh dari naluri dalam jiwa seluruh manusia. Teladan merupakan keinginan alami dalam diri anak untuk meniru dan meneladani apa yang membuat apa yang membuat dirinya takjub, entah dari mana pembicaraan, cara bergaul, maupun adat istiadat.
Teladan yang baik sangat berpengaruh pada jiwa, meninggalkan bekas yang baik dalam kepribadian anak, mendidik dan mempersiapkannya. Betapa pentingnya peranan pendidik menjadi teladan. Karena sebagai seorang anak akan meniru bagaimana ia rileks, makan sehat, dan kehidupan lainnya yang tidak menyimpang dari aturan-aturan kesehatan. Keteladanan mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam proses pendidikan anak. Dengan keteladanan seorang anak akan mempunyai pegangan yang kuat dalam menjalankan kehidupannya dalam mencapai kedewasaan dan kesempurnaan hidup.
Keteladanan dalam pendidikan merupakan metode yang berpengaruh dan terbukti dalam mempersiapkan dan membentuk aspek moral, spiritual dan etika sosial anak. Mengingat orang tua (pendidik) adalah seorang figure terbaik dalam pandangan anak, yang tindak tanduk dan sopan santunnya, disadari atau tidak akan ditiru oleh anak -anaknya. Bahkan bentuk perkataan, perbuatan dan tindak tanduknya akan senantiasa tertanam dalam kepribadian anak.
Oleh karena itu, masalah keteladanan menjadi faktor penting dalam membentuk baik buruknya anak. Jika orang tua jujur, dapat dipercaya, berakhlak mulia, berani dan menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan agama, maka si anak akan tumbuh dalam kejujuran, terbentuk dengan akhlak mulia, berani dan menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan agama. Begitu pula sebaliknya jika orang tua (pendidik) adalah seorang pembohong, penghianat, orang yang kikir, penakut dan hina, maka sianak akan tumbuh dalam kebohongan, khianat, durhaka, kikir, penakut dan hina.
Dilihat dari segi sifatnya dapat dibedakan dua macam keteladanan, yaitu sengaja dan tidak sengaja. Keteladanan yang disengaja adalah keadaan yang sengaja diadakan oleh pendidik agar diikuti atau ditiru oleh peserta didik, seperti memberikan contoh membaca yang baik dan mengerjakan salat dengan benar. Keteladanan ini disertai penjelasan atau perintah agar diikuti. Keteladanan yang tidak disengaja adalah keteladanan dalam keilmuan, kepemimpinan, sifat keikhlasan dan sebagainya. Dalam pendidikan Islam, kedua macam keteladanan tersebut sama pentingnya. Keteladanan yang tidak disengaja dilakukan secara informal, sedangkan yang disengaja dilakukan dengan formal. Keteladanan yang dilakukan secara informal itu kadang-kadang lebih efektif daripada yang formal.
Keteladanan merupakan teknik pendidikan yang efektif dan sukses. Hal itu berlaku terutama bagi anak-anak usia sekolah. Kondisi tersebut disebabkan oleh ketertarikan dan kesenangan anak. Anak-anak pada masa usia sekolah tertarik dan senang dengan kegiatan-kegiatan keagamaan yang mereka lihat dikerjakan oleh orang dewasa dalam lingkungan mereka.
Pendidikan akhlak adalah proses pembinaan budi pekerti anak sehingga menjadi budi pekerti yang mulia (akhlaq karimah). Proses tersebut tidak terlepas dari pembinaan kehidupan beragama peserta didik secara totalitas. Keteladanan yang baik sangat penting dalam pembinaan akhlak. Dengan kecenderungan senang menirunya, anak mudah mereduplikasi apa saja yang dilihatnya, bukan hanya yang baik, melainkan juga yang jelek. Sehubungan dengan ini, pendidik harus memanfaatkan peluang, baik dengan penampilan pribadinya maupun dengan mengkondisikan lingkungan sekitar anak.
Bila anak sering melihat orang tuanya saling menolong dan bergaul dengan baik, maka anak dengan mudah berprilaku seperti itu pula. Ucapan yang sering didengar anak sangat mudah ditirunya. Setelah sering meniru, apa yang ditiru akan menjadi kebiasaan dalam kehidupan anak. Kebiasaan merupakan hal sulit ditinggalkan begitu saja.
Sebagai bukti tentang urgensi keteladanan dapat dilihat dalam kenyataan. Dalam kelompok anak yang sering berbicara kasar dan tidak sopan, sulit ditemukan anak yang lemah lembut dan sopan. Kondisi rumah tangga yang tidak harmonis dan selalu diwarnai oleh pertengkaran berpeluang besar untuk melahirkan anak yang kasar.
Bila orang tua mendambakan anaknya menjadi seorang yang dermawan, maka ia harus memperlihatkan perilaku suka memberi kepada anaknya. Ingat! Bila anak melihat orang tuanya mengusir pengemis, maka kelah ia akan seperti itu pula. Bahkan mungkin lebih kasar lagi. Oleh sebab itu, orang tua perlu hati-hati dalam bertindak karena tindakannya yang diketahui oleh anak sangat besar pengaruhnya.
Upaya menumbuhkan-kembangkan akhlakul karimah merupakan taggung jawab bersama, yakni keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat. Keempat institusi tersebut memiliki tanggung jawab bersama untuk mendarah-dagingkan akhlakul karimah, terutama di kalangan generasi muda. Hampir setiap hari melalui media masa kita disuguhi munculnya fenomena amukan massa di beberapa kota besar yang ditandai dengan pembakaran pusat pertokoan, penghancuran tempat ibadah, bahkan perusakan kantor polisi maupun berbagai kalangan. Untuk menghindari terulangnya serangkaian peristiwa amukan tersebut, di samping perlu dicari akar masalahnya dan diselesaikan, fenomena tersebut hendaknya dijadikan pemicu gerakan pendidikan moralitas bangsa, dengan menjadikan akhlakul karimah sebagai acuan utama.

Multikultural dan Filsafat Pendidikan Islam


Pendidikan selalu berkaitan dengan tujuan terwujudnya keserasian hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam sekitarnya. Makin tinggi keserasian hubungan tersebut, maka makin dekat pula terwujudnya tujuan pendidikan. Pendidikan merupakan alat yang penting untuk mengembangkan potensi kehidupan manusia dalam rangka menumbuhkan dan memajukan peradaban manusia.
Aktivitas pendidikan harus sesuai dengan roda perkembangan zaman, di mana kita sekarang berada pada era modern sehingga pendidikan dituntut untuk memberikan kontribusi pemikiran, sikap dan tindakan guna menumbuhkembang-kan potensi peradaban manusia menuju keserasian hidup yang dikehendaki agama, bangsa dan negara.
Sistem pendidikan Islam merupakan satu metode dan sistem yang khas, baik dari segi alat maupun tujuannya, sehingga dengan demikian tidak dapat dipungkiri bahwa telah terjadi interaksi yang luas antara Islam dengan berbagai sistem pendidikan dan sistem kehidupan. Dalam pemikiran atas pendidikan Islam, tidak dikenal adanya pengkotakan dalam sistem pendidikan. Kalau dikatakan penggolongan dalam sistem pendidikan, maka Islam itu sendiri adalah sistem pendidikan yang utuh. Namun dalam kenyataan seringkali ada perbedaan pandangan dalam sistem pendidikan Islam. Akibatnya, sasaran pembinaan peserta didik yang berorientasi vertikal menjadi tumpul dan mandul, sedangkan orientasi horizontal yaitu pada segi pemanfaatan keilmuwan menjadi dangkal.
Proses pendidikan Islam harus mengacu kepada keutuhan orientasi disiplin pendidikan yang memandang manusia sebagai subyek dan obyek pendidikan selain itu juga berpegang kepada kefitrahan manusia. Sistem pendidikan Islam yang selama ini masih kurang integratif atau terpadu dan ekslusif perlu dibenahi dan ditata kembali sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang digariskan ajaran Islam
Fenomena yang terjadi saat ini adalah maraknya pola pendidikan agama yang berwawasan multikultural. Wacana pendidikan multikultural salah satu isu yang mencuat kepermukan di era globalisasi yang mengandaikan bahwa pendidikan sebagai ruang tranformasi budaya hendaknya selalu mengedepankan wawasan multikultural, bukan monokultural. Untuk memperbaiki kekurangan dan kegagalan, serta memebongkar praktik-praktik diskriminatif dalam proses pendidikan. Sebagaimana yang masih kita ketahui peranginya dalam dunia pendidikan nasional kita, bahkan hingga saat ini.
Dalam konteks ini, pendidikan multikultural merupakan pendekatan progresif, pendekatan ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang termaktub dalam Undang-Undang dan Sistem Pendidikan (SISDIKNAS) Tahun 2003 pasal 4 ayat 1, yang berbunyi bahwa “pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskrinminatif dengan menjunjung tinggi hak asai manusia (HAM), nilai agama, nilai kultur, dan kemajemukan bangsa”.[1]
Pendidikan multikultural juga didasarkan pada keadilan sosial dan persamaan hak dalam pendidikan. Dalam doktrin Islam, ada ajaran kita tidak boleh membeda-beda etnis, ras dan lain sebagainya. Manusia sama, yang membedakan adalah ketaqwaan kepada Allah SWT. Dalam kaitanya dengan pendidikan multikultural hal ini mencerminkan bagaimana tingginya penghargaan Islam terhadap ilmu pengetahuan, dalam Islam tidak ada pembedaan dan pembatasan di antara manusia dalam haknya untuk menuntut atau memperoleh ilmu pengetahuan.
Dengan menggunakan berbagai macam cara dan strategi pendidikan serta mengimplementasikanya yang mempunyai visi dan misi yang selalu menegakan dan mennghargai pluralisme, demokrasi dan humanisme, diharapkan para generasi penerus menjadi ”Generasi Multikultural” yang menghargai perbedaan, selalu menegakan nilai-nilai demokrasi, keadilan dan kemanusiaan yang akan datang.
Pendidikan dan masyarakat multikultural memiliki hubungan timbal balik. Artinya, bila pada satu sisi pendidikan memiliki peran signifikan guna membangun masyarakat multikultural, disisi lain masyarakat multikultural dengan segala karakternya memiliki potensi signifikan untuk mensukseskan fungsi dan peran pendidikan. Ini berarti, penguatan disatu sisi, langsung atau tidak langsung, akan memberi penguatan pada sisi lain.
Penguatan terhadap pendidikan, misalnya dengan memperbaiki sistem dan mengefektifkan kegiatan belajar, akan menambah keberhasilan dalam membangun masyarakat multikultural. Di sisi lain, penguatan pada masyarakat multikultural, yaitu dengan mengelola potensi yang dimiliki secara benar, akan menambah keberhasilan fungsi dan peran pendidikan umumnya. Implikasinya, dilakukannya penguatan pada kedua sisi secara simultan akan memberi hasil yang optimal, baik dari sisi peran pendidikan maupun pembangunan masyarakat multikultural sendiri.
Sebagai suatu pandangan, hendaknya pluralitas agama tidak boleh dipandang hanya sebatas kognitif semata bukan hanya sekedar menghafal nama-nama Tuhan, malaikat, dan nabi atau rasul serta nama atau tempat-tempat ibadah saja melainkan dan lebih penting lagi bahwa ini merupakan masukan yang akan melahirkan sikap apresiatif yang akan melandasi suatu perbuatan, karena inti dari Pendidikan Agama Islam ialah selain dari menumbuhkan budaya kritis dan kreatif dan juga bukan hanya meningkatkan kemampuan ritual dan keyakinan tauhid semata, melainkan juga meningkatkan akhlak sosial dan kemanusiaan. Oleh sebab itu, dalam perkembangan masyarakat yang pluraritas ini, realitas kemajemukan agama merupakan tantangan bagi pendidikan agama Islam.
Karena itu, selain dari religius study (studi agama) yang dibenahi, pada level pendidikan pun layak kiranya dikembangkan sebuah pendidikan berparadigma multikultularisme. Mengapa pada level pendidikan? Hal ini dikarenakan pendidikan di Indonesia seringkali mengabaikan persoalan ini, padahal kita menyadari betul bahwa pendidikan merupakan lading persemaian kesadaran multikulturalisme.
Corak pendidikan yang berkembang saat ini cenderung monokultur, hanya mengadopsi dan mempelajari budaya sendiri, bahkan budaya sendiri dianggap seperti ideologi yang harus diikuti. Kalau terus-terusan seperti ini selalu bersifat monokultur maka tidak heran kalau banyak dari masyarakat yang tidak menyadari bahwa keberadaannya di dunia ini sangat beraneka ragam (multikultur), yang mana dalam kehidupan ini mereka harus bergaul antara yang satu dengan yang lainnya dengan cara sopan santun dan berakhlak mulia. Bukan dengan cara bertikai atau membuat kerusuhan sehingga banyak memakan korban jiwa, harta, keluarga dan yang lainnya.
Terkait dengan hal tersebut di atas, maka di era globalisasi dan informasi yang sarat dengan pluralisme dan multikulturalisme seperti sekarang ini, Pendidikan Islam sedang mendapat tantangan karena ketidakmampuannya dalam membebaskan peserta didik keluar dari eksklusivitas beragama.  
Di sekolah-sekolah Islam dari levelnya yang paling rendah (Madrasah Ibtidaiyah) bahkan dari Taman Kanak-Kanak (TK) dan sampai ke Perguruan Tinggi (PT), fenomena ini tumbuh subur. Paradigma pendidikan Islam yang eksklusif. Doktrin ini telah menciptakan kesadaran umatnya untuk memandang agama lain secara amat berbeda, bahkan bermusuhan. Kondisi inilah yang menjadikan Pendidikan Islam sangat eksklusif dan tidak toleran. Padahal di era pluralisme dan multikuluralisme dewasa ini, pendidikan Islam mesti melakukan reorientasi filosofis paradigmatik tentang bagaimana membentuk kesadaran peserta didiknya berwajah inklusif dan toleran. Inilah tantangan serius dalam mengembangkan pendidikan Islam di tanah air Indonesia. Sementara itu, sejatinya pendidikan Islam merupakan pendidikan yang bersifat integratif untuk sepenuhnya berorientasi pada tujuan Islam. Keterpaduan ini akan menghapuskan ambivalensi orientasi dan adanya dikotomi serta menghidupkan kembali sistem pendidikan menurut pandangan Islam yang berorientasi masa depan.
Berdasarkan latar belakang masalah di atas penulis tertarik untuk mengkajinya dalam suatu skripsi dengan judul “Pendidikan Multikultural ditinjau dari Perspektif Filsafat Pendidikan Islam” yang menurut penulis tentang permasalahan tersebut sangat urgen dan menarik untuk diteliti secara lebih mendalam. Karena hal ini mempunyai implikasi yang sangat luas terhadap kehidupan keberagaman di Indonesia yang erat dengan pluralisme dan multi-kulturalisme.


[1]  UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta, Departemen Pendidikan Nasional, 2003, hal.5

Pendidikan Keluarga menurut Islam


Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dari definisi tersebut tergambar adanya proses pembelajaran terhadap peserta didik agar mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan. Hal ini mengindikasikan betapa pentingnya pendidikan agama untuk mendukung siswa memiliki kekuatan spiritual tersebut.
Pendidik mempunyai tanggung jawab yang besar dalam pembinaan manusia yang berkualitas, cerdas, dan bertanggung jawab atas diri dan masyarakat, bangsa dan negaranya, terutama tanggung jawab spiritual agar anak didik dapat menjalankan ajaran agamanya dengan baik. Tanggung jawab yang besar tersebut merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah.
Keluarga merupakan lingkungan pertama yang memberikan dasar pendidikan meliputi keyakinan beragama, nilai moral, aturan pergaulan, dan sikap hidup yang mendukung kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Lingkungan keluarga dijadikan sebagai teladan dalam beribadah karena sejak awal anak dilahirkan, setiap waktu diperlihatkan cara-cara beribadah sebagai modal kehidupan akhirat.
Dalam keluarga, orang tua mempunyai tanggung jawab yang sangat besar dalam pembentukan pribadi anak, baik dari aspek sikap maupun spiritual. Orang tua harus memperkenalkan dan memperlihatkan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh anak sejak dini, sehingga pada waktunya nanti, ketika anak tersebut sudah terkena kewajiban untuk melaksanakan sesuatu - dalam hal ini ibadah - ia sudah terbiasa melakukannya tanpa ada rasa beban dan tanpa harus ada paksaan.
Keluarga adalah lingkungan yang pertama kali di kenal anak, berarti lingkungan ini yang terdekat dengan anak. Di sini peran orang tua sangat menonjol di bandingkan dengan yang lain. Orang tua memiliki dasar  pemikiran yang berbeda, sehingga pemahaman dan pengetahuan tentang agama sering menjadi benturan dalam memberikan bekal aqidah yang kuat bagi anak. Orang tua juga mempunyai kebutuhan lain yang harus di penuhi yang juga menyita waktunya sehingga mereka hanya mempunyai waktu yang terbatas untuk membekali anaknya tentang pendidikan moral dan agama.
Orang tua pasti menginginkan agar anaknya kelak menjadi anak yang baik. Berbagai macam cara dan usahapun mereka lakukan untuk mewujudkan keingiuan tersebut, antara lain yaitu memberikan bimbingan dan pengarahan tentang agama dengan baik sejak kecil, mengawasi pergaulan anak dengan teman sebaya, memasukkan anak ke dalam sekolah yang mengajarkan pendidikan agama lebih banyak.
Orang tua mempunyai kewajiban untuk membimbing anak-anaknya dalam hal agama. Sudah selayaknya orang tua mencontohkan bahkan mengajak anaknya untuk melaksanakan ibadah. Setiap masuk waktu shalat, orang tua semestinya mengajak anaknya untuk shalat berjama'ah dan berdzikir setelah shalat, sehingga jika dilakukan terus-menerus anak akan benar-benar terbiasa melakukannya sampai ia dewasa bahkan sampai ia meninggal. Begitu juga dengan puasa, orang tua harus mendidik anaknya untuk melakukan puasa sejak dini, walaupun anak belum kuat untuk melakukan puasa sampai waktu magrib, hendaknya anak dibiasakan untuk meneladani orangtuanya melakukan puasa sampai waktu yang ia sanggupi, sampai zuhur misalnya.
Pendidikan agama dalam keluarga ini merupakan pendidikan luar sekolah, sejak anak baru dilahirkan sampai ia sudah cukup usia untuk memperoleh pendidikan pada jalur formal (sekolah). Jalur pendidikan agama di sekolah dilaksanakan melalui kegiatan pembelajaran secara berjenjang dan berkesinambungan. Dengan demikian, sekolah meneruskan pembinaan yang telah diletakkan dasar-dasarnya melalui pendidikan keluarga sehingga sekolah sebagai lembaga pendidikan formal mempunyai peranan dan tanggung jawab yang tidak sederhana dalam pelaksanaan tugasnya.
Pendidikan agama sebagai mata pelajaran di sekolah mempunyai peranan penting dalam menanamkan rasa takwa kepada sang Khaliq yang pada akhirnya dapat menimbulkan rasa keagamaan yang kuat dan melahirkan perbuatan-perbuatan yang baik sesuai dengan ajaran agama yang diyakini tentunya juga dengan melaksanakan ibadah secara sempurna sebagai bekal akhirat. Pendidikan agama di sekolah hendaknya tidak hanya diberikan berupa materi-materi saja, tetapi juga harus mengadakan praktek jika ada hubungan dengan perbuatan atau ibadah, seperti shalat, mengaji, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan perbuatan dalam pendidikan agama. Dengan pemberian pendidikan agama di sekolah diharapkan anak didik memperoleh pengetahuan, pemahaman, dan keyakinan akan agama yang dianutnya sehingga menimbulkan kesadaran beragama dengan selalu melaksanakan ibadah sebagaimana yang telah diperintahkan.
Walaupun anak sudah masuk dalam pendidikan formal, lingkungan keluarga tidak dapat lepas tangan begitu saja. Keluarga, khususnya orang tua tetap harus mengontrol anak ketika ia berada di luar sekolah dengan selalu mengingatkan untuk melaksanakan ajaran agama dan selalu mengajak anggota keluarga untuk melaksanakan ibadah bersama-sama.
Pendidikan agama tidak hanya didapat dari lingkungan keluarga dan sekolah, lingkungan masyarakat pun mempunyai peran untuk mendidik seseorang untuk menambah pengetahuan mengenai ajaran agama. Di lingkungan masyarakat biasanya sering diadakan pengajian-pengajian untuk menambah wawasan seseorang mengenai agama dengan segala aspeknya. Lingkungan masyarakat yang baik dan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai agama akan membuat seseorang bisa menjadi manusia yang sadar akan kodratnya sebagai makhluk Allah.
Baik lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat, ketiganya saling mendukung satu sama lain dan hendaknya menjadi satu kesatuan yang bisa menjadikan manusia sebagai insan kamil dengan selalu menjalankan ajaran agama dengan sebaik-baiknya yang dapat membawa manusia memperoleh keberuntungan baik di dunia dan di akhirat.
Pendidikan agama menyangkut manusia seutuhnya, tidak hanya membekali seseorang dengan pengetahuan agama atau pengembangan intelektualnya saja, tetapi juga mengisi dan menyuburkan perasaan keberagamaan yang kuat sehingga bisa menjalani kehidupan dengan berpedoman kepada ajaran agama. Namun demikian, kenyataan yang ada belum memuaskan. Ternyata banyak sekali para siswa dan siswi yang notabene selalu memperoleh pendidikan agama secara baik, baik di lingkungan keluarga maupun lingkungan sekolah, dan berada dalam lingkungan yang bisa dibilang masih memegang nilai-nilai ajaran agama, meninggalkan kewajibannya sebagai seorang hamba dengan mengabaikan pelaksanaan ibadah.
Pemahaman terhadap agama pada masa anak-anak dimulai melalui pengalaman hidupnya sejak kecil, baik dalam keluarga, di sekolah dan masyarakat. Semakin banyak pengalaman yang bersifat agamis (sesuai ajaran agama), akan semakin banyak pula unsur agama, sehingga sikap, tindakan, dan perilaku sehari-hari akan sesuai dengan ajaran dan tuntunan agama.
Islam melakukan pendidikan dengan melakukan pendekatan yang menyeluruh terhadap wujud manusia, sehingga tidak ada yang tertinggal dan terabaikan sedikitpun, baik segi jasmani maupun rohani, baik mental maupun spiritual, ketika bayi, remaja, dewasa dan tua, laki-laki maupun perempuan, dalam semua aktivitas kehidupannya. Islam memandang manusia secara totalitas, mendekatinya atas dasar apa yang terdapat dalam dirinya atas fitrah yang diberikan Allah kepadanya. Tidak ada sedikitpun yang terabaikan dan tidak memaksakan apapun selain apa yang dijadikan sesuai dengan fitrahnya itu. 
Melalui pendidikan, kepribadian seseorang dapat dikembangkan menuju ke arah yang lebih baik, pendidikan mempunyai fungsi memelihara kelangsungan kehidupan yang universal. Setiap orang mempunyai kewajiban mematuhi aturan, memelihara solidaritas sosial, memiliki rasa tanggungjawab akan kesejahteraan dan kebahagiaan bersama, bersedia dan mampu bekerjasama untuk mengatasi persoalan yang ada, semua itu syarat kelangsungan hidup dan kelestarian kehidupan.
Berhasil atau gagalnya pencapaian tujuan pendidikan, tergantung pada proses belajar, baik ketika berada di sekolah maupun di lingkungannya, karena belajar dapat diartikan sebagai perubahan tingkah laku pada diri individu karena interaksi antara individu dan individu dengan lingkungannya.
Sasaran pendidikan agama tertuju pada pembentukan sikap akhlak atau mental anak didik dalam hubungan dengan Tuhan, masyarakat dan alam atau sesama makhluk. Anak adalah cerminan masa depan, pendidikan anak harus benar-benar diperhatikan agar bakat mereka tersalurkan dalam kegiatan yang positif, yaitu di antaranya dengan memasukkan anak ke dalam jenjang pendidikan yang formal ataupun yang non formal. Penanaman nilai agama kepada mereka merupakan syarat mutlak untuk mencapai nilai keharmonisan dalam menjalani kehidupan dunia dan akhirat. Nilai-nilai tersebut dapat dijadikan pondasi agar mereka tidak keluar dari ajaran-ajaran agama.

Fungsi Legislasi DPR

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai organ pemerintahan di tingkat lokal mengemban harapan rakyat untuk ikut menggulirkan proses reformasi politik dan ekonomi. Agenda reformasi ini mencakup dua isue sentral, yakni desentralisasi dan pengembangan otonomi daerah. Keduanya bermuara pada keinginan untuk mendekatkan jalannya pemerintahan pada rakyatnya, sehingga mendekatkan simpul-simpul pembuatan kebijakan kepada mereka yang akan terkena kebijakan, dan bersamaan dengan hal itu mendekatkan pelayanan publik kepada penggunanya.
Salah satu prinsip dasar otonomi daerah menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peran dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislasi, pengawasan maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini menunjukan bahwa DPRD dalam konteks UU Nomor 32 Tahun 2004 diberdayakan sedemikian rupa melalui pemberian tugas, hak dan wewenang yang cukup luas sehingga benar-benar dapat melakukan fungsinya serta sungguh-sungguh berperan sebagai penyalur aspirasi masyarakat dalam rangka pengembangan demokrasi lokal.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, DPRD mempunyai peran yang sangat besar dalam mewarnai jalannya pemerintahan daerah otonom. Dengan peran yang demikian itu, aspek responsibilitas dalam pelaksanaan tugas menjadi salah satu faktor penentu dalam memaknai dan memberikan manfaat terhadap jalannya pemerintahan di daerah guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berdaulat. Pemahaman ini sekaligus menyajikan pandangan bahwa lembaga legislatif perlu terus mengembangkan dirinya, yang tentunya tidak bisa terlepas dari dinamika kualitas infrastruktur politik, hubungan dengan lembaga lainnya dalam bingkai nilai-nilai pemerintahan nasional.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara garis besar memegang tiga peran. Pertama, sebagai agen perumus agenda bagi masyarakat yang diwakilinya. Kedua, DPRD berperan sebagai lembaga yang mengemban misi pengelolaan konflik dalam masyarakatnya dan ketiga, DPRD adalah mengembang peran integratif dalam masyarakatnya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah (UU No. 32 Tahun 2004 pasal 40 dan UU No. 22 Tahun 2003, pasal 60 dan pasal 70) mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (UU No. 32 Tahun 2004, pasal 41 dan UU No. 22 Tahun 2003 pasal 61 pasal 77, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 pasal 343).
Dalam kaitannya dengan fungsi legislasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki fungsi untuk membuat peraturan daerah. Hal ini ditegaskan pada pasal 42, UU No. 32 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa: 1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama. 2) DPRD membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah.
Melalui fungsi legislasi ini sesungguhnya menempatkan DPRD pada posisi yang sangat strategis dan terhormat karena DPRD ikut menentukan kelangsungan dan masa depan daerah. Hal ini juga harus dimaknai sebagai amanah untuk memperjuangkan dan meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Fungsi ini juga untuk mengakomodasi berbagai kepentingan para pihak (stakeholder) untuk menetapkan bagaimana pembangunan di daerah akan dilaksanakan. Oleh karena itu fungsi ini dapat mempengaruhi karakter dan profil daerah melalui peraturan daerah sebagai produknya. Di samping itu, sebagai produk hukum daerah, maka peraturan daerah merupakan komitmen bersama stakeholder daerah yang mempunyai kekuatan paksa (coercive).  
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai organisasi publik, senantiasa mengalami dinamika dan perubahan yang diakibatkan oleh adanya perubahan lingkungan, sehingga dalam organisasi perlu menyesuaikan dengan perubahan tersebut agar lebih efektif, efisien, kompetitif, adaptif dan responsibility dalam pencapaian tujuan. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh lembaga legislatif tersebut, anggota DPRD harus memiliki kompetensi yang baik untuk meningkatkan output, guna pencapaian tujuan dari keberadaan lembaga ini. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, kecakapan atau kapabilitas yang dimiliki seseorang. Kompetensi merupakan perpaduan dari penguasaan pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak pada sebuah tugas atau pekerjaan.
Kompetensi anggota DPRD sangat penting dalam menjalankan fungsi legislasi, karena itu optimalisasi kompetensi anggota DPRD sangat dibutuhkan. Hal ini bukan saja karena DPRD merupakan tempat lahirnya semua peraturan yang menjadi landasan bagi setiap kebijakan publik yang diterapkan di daerah, tetapi karena posisinya yang menentukan dalam proses pengawasan pemerintahan dalam menjalankan peraturan daerah yang telah ditetapkan. Dengan demikian, penguatan posisi lembaga DPRD di era otonomi daerah ini merupakan kebutuhan yang harus diupayakan jalan keluarnya, agar dapat melaksanakan tugas, wewenang dan hak-haknya secara efektif sebagai lembaga legislatif daerah. Optimalisasi peran ini sangat dipengaruhi, baik faktor internal maupun eksternal lembaga ini.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menjadi acuan saat ini menjadi salah satu isue tentang perlunya kompetensi anggota DPRD, hal ini antara lain dikarenakan didalamnya mengatur tentang perlunya tim pakar atau tenaga ahli sebagai alat kelengkapan dewan.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dilatarbelakangi suatu harapan untuk dapat mewujudkan penguatan dan pengefektifkan kelembagaan DPRD serta hubungan DPRD dengan pemerintah daerah, agar berjalan secara serasi dan tidak saling mendominasi satu sama lain, sehingga pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah yang dilakukan memberikan manfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah, yang akhirnya secara agregatif akan berkontribusi terhadap pembangunan nasional dan fundamental integrasi bangsa secara keseluruhan.
Namun di sisi lain, lahirnya UU No. 27 Tahun 2009 juga mensyaratkan untuk menyediakan keberadaan sistem pendukung yang menunjang fungsi serta tugas dan wewenang DPRD. Selain itu, dalam undang-undang tersebut, dalam rangka meningkatkan kinerja DPRD sangat diperlukan sistem dukungan yang kuat, tidak terbatas pada dukungan sarana, prasarana, dan anggaran, tetapi juga pada dukungan keahlian. Pada Pasal 397 dan Pasal 399 UU No. 27 Tahun 2009 antara lain menyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dibentuk kelompok pakar atau tim ahli. Kelompok pakar atau tim ahli tersebut diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Sekretaris DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota dan kemampuan daerah. Kelompok pakar atau tim ahli bekerja sesuai dengan pengelompokan tugas dan wewenang DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, pada pasal penjelasan mempertegas bahwa yang dimaksud dengan “kelompok pakar atau tim ahli” adalah sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu untuk membantu alat kelengkapan dalam pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Kelompok pakar atau tim ahli bertugas mengumpulkan data dan menganalisis berbagai masalah yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Penugasan kelompok pakar atau tim ahli disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota.
Implikasi dari keberadaan pasal tersebut adalah terhadap pengelolaan keuangan daerah. Permasalahan yang terkait langsung dengan pengelolaan keuangan daerah adalah seberapa besar anggaran APBD yang harus disediakan untuk kelompok pakar atau tim ahli tersebut. Apakah sudah ada regulasi yang mengatur, atau cukup dengan regulasi yang sudah ada? Sebab hal ini terkait dengan makna “Penugasan kelompok pakar atau tim ahli disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah Provinsi/Kabupaten/Kota” pada pasal penjelasan tersebut.
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 telah banyak menuai kontroversi yang disampaikan sebagian kalangan. Undang-Undang Susunan dan Kedudukan atau disebut Susduk tersebut, dianggap tidak memberikan keadilan bagi beberapa lembaga tinggi negara. Sebagian kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merasa tugas DPRD hanya terbatas sebagai pembuat peraturan daerah, menentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tetapi tidak memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan eksekutif seperti Peraturan Bupati/Walikota ataupun Keputusan Bupati/Walikota. Asumsi tersebut didasarkan atas UU Nomor 27 Tahun 2009 Pasal 344 ayat 1 huruf C yang berbunyi “DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Dengan demikian, maka UU 27 Tahun 2009 membatasi kontrol terhadap kebijakan-kebijakan eksekutif sehingga akan berakibat lemahnya kontrol dan cenderung merugikan masyarakat diakibatkan lemahnya wewenang DPRD.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang direpresentasi oleh anggota dewan dari berbagai partai politik sudah saatnya menjadi institusi yang berwibawa, pro terhadap kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Kewibawaan lembaga legislatif sangat ditentukan oleh kompetensi dan profesionalitas anggota dewan dalam setiap inisiatif keputusan.  Meski DPRD terdiri dari bermacam-macam partai politik, namun setelah duduk menjadi anggota dewan jelas menjadi pejuang dan penyambung lidah rakyat.
Kompetensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana Periode 2009-2014 dengan lahirnya Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 ini sangat menarik untuk teliti, mengingat dinamika yang ada dalam masyarakat sangat tinggi dan beragam. Hal ini terlihat dengan banyaknya aspirasi masyarakat dari yang langsung disampaikan kepada DPRD Kabupaten Kaimana yang merefleksikan peran lembaga legislatif ibarat dokter ahli, yang harus dapat segera menyembuhkan berbagai macam penyakit pasien. Tingginya ekspektasi rakyat tersebut tentu harus diimbangi dengan kinerja dan kompetensi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kaimana Periode 2009-2014.
Dalam konteks sebagai lembaga legislasi daerah, keberadaan DPRD Kabupaten Kaimana Periode 2009-2014 dapat dilihat pada produktivitas pembuatan Peraturan Daerah atau Keputusan DPRD. Namun, sampai saat ini produktivitas DPRD Kabupaten Kaimana Periode 2009-2014 masih rendah di bidang legislasi. Dari produk hukum yang ada sebagian besar merupakan inisiatif pemerintah daerah. Padahal sejatinya anggota legislatif yang baik adalah dilihat dari banyaknya usulan UU yang diajukan. Selain rendahnya inisiatif anggota dewan dalam hal pengajuan produk hukum, permasalahan lainnya adalah kenyataan bahwa terkadang pemerintah daerah bisa menghalangi sebuah Rancangan Peraturan Daerah.
Selain itu banyak juga kualitas Peraturan Daerah yang dihasilkan lemah. Ini terjadi karena tak jarang produk hukum yang akan dikeluarkan hanya didiskusikan dalam waktu yang singkat saja. Tidak ada debat-debat yang ilmiah juga tidak dilengkapi dengan survei atau ujicoba sebelumnya sehingga tak jarang sebuah produk hukum ketika dikeluarkan akan mendapat banyak tantangan dari para ahli, akademisi, maupun masyarakat kebanyakan. Anggota DPRD Kabupaten Kaimana periode 2009-2014 seharusnya bisa memperbaiki sejumlah hal yang menjadi kendala anggota dewan sebelumnya. Banyaknya muka baru seharusnya membuat kinerja anggota Dewan lebih segar dan bertenaga.
Kondisi faktual menunjukkan bahwa maraknya penilaian terhadap kompetensi DPRD merupakan hal yang wajar, karena masyarakat luas dalam iklim kebebasan di masa reformasi ini dapat melihat dengan jelas sepak terjang DPRD, dan hal tersebut juga telah menjadi sasaran tembak eksekutif dalam kritik balasannya terhadap Dewan. Hal ini tentu membutuhkan pemikiran baru yang bersifat terobosan (breakthrough) dan progresif, sehingga dapat menjadi dampak bagi peningkatan kompetensi DPRD Kabupaten Kaimana Periode 2009-2014.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang implementasi kebijakan dan kompetensi DPRD Kabupaten Kaimana yang dituangkan dalam Tesis dengan judul: Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Terhadap Peningkatan Kompetensi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana Periode 2009-2014 dalam Menjalankan Fungsi Legislatif.

KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA

Lembaga Bahtsul Masail ialah sebuah Lembaga yang berfungsi sebagai forum diskusi antara para ulama serta kaum intelektual guna membahas pe...