Sabtu, 03 Desember 2011

Pengawasan Pendidikan


Kimball Willes (1983:89) menjelaskan pengertian supervisi sebagai berikut: Supervisi sebagai bantuan dalam situasi belajar mengajar yang lebih baik. Supervisi pendidikan adalah kegiatan pelayanan yang disediakan untuk membantu para guru menjalankan pekerjaan mereka dengan lebih baik. Peranan supervisor ialah mendukung, membantu, dan membagi bukan menyuruh. Supervisi yang baik hendaknya mengembangkan kepemimpinan di dalam kelompok, membangun program latihan dalam jabatan untuk meningkatkan keterampilan guru, dan membantu guru meningkatkan kemampuannya dalam menilai hasil pekerjaan mereka.

Pandangan Willes di atas menunjukkan bahwa supervisi merupakan kegiatan untuk membantu guru dan siswa dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar agar berlangsung dengan baik dan memperoleh hasil yang baik.
Ametembun (1995:18), memberikan pengertian supervisi pendidikan sebagai berikut:
Pembinaan ke arah perbaikan situasi pendidikan berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan (termasuk pengajaran) pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar khususnya.  Pembinaan tersebut dimaksudkan berupa bimbingan (guidance) atau tuntunan (tut wuri handayani) ke arah pembinaan diri orang-orang yang disupervisi agar sanggup menyeleng-garakan perbaikan atau peningkatan mutu pendidikan dan pengajaran yang dicita-citakan, termasuk pula dalam hal ini ialah pembinaan diri supervisor itu sendiri.

Pandangan Ametembun di atas lebih mengarahkan supervisi pada proses perbaikan pendidikan dan pembelajaran yang di dalamnya terdapat proses pembinaan dan bimbingan. Neagley (dalam Pidarta, 1980:20) mengemukakan bahwa:
Setiap layanan kepada guru-guru yang bertujuan  menghasilkan  perbaikan  instruksional,  belajar, dan  kurikulum dikatakan supervisi.  Supervisi di sini diartikan sebagai bantuan, pengarahan, dan bimbingan kepada guru-guru dalam bidang instruksional (pengajaran), belajar dan kurikulum. Semua kegiatan itu bermaksud hendak membimbing pertumbuhan guru, apabila guru terbiasa belajar, tumbuh dan bertambah cakap, maka peserta didik akan belajar dan berkembang dengan lebih baik. 

Pandangan Neagley lebih kepada kegiatan praktis dari seorang guru dalam kegiatan belajar mengajar. Sagala (2009:194-195), merangkum beberapa pendapat ahli tentang supervisi pendidikan atau kepengawasan sebagai berikut:
1.    Teknik pelayanan yang bertujuan untuk mempelajari dan memperbaiki secara bersama-sama faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak.
2.    Setiap pelayanan kepada guru-guru yang bertujuan mengahasilkan perbaikan instruksional, layanan belajar, dan perkembangan kurikulum.
3.    Suatu bantuan dalam pengembangan dan peningkatan situasi pembelajaran yang lebih baik.
4.    Ide-ide pokok dalam menggalakkan pertumbuhan profesional guru, mengembangkan kepemimpinan demokratis, melepaskan energi, memecahkan masalah belajar-mengajar dengan efektif.
5.    Segala usaha dari pejabat sekolah yang diangkat dan diarahkan pada penyediaan kepemimpinan bagi guru dan tenaga kependidikan lain dalam perbaikan pengajaran, memberi stimulasi untuk pertumbuhan jabatan guru yang lebih profesional, seleksi dan revisi tujuan-tujuan pendidikan, bahan pengajaran, metode-metode pengajaran, dan evaluasi pengajaran.

Fungsi supervisi pendidikan dapat dilihat dari sudut pandang sebagai penggerak perubahan, program pelayanan, sebagai keterampilan, supervisi sebagai kepemimpinan kooperatif. Semua pakar menyepakati bahwa supervisi pendidikan merupakan disiplin ilmu yang memfokuskan diri pada pengkajian peningkatan situasi belajar mengajar, memberdayakan guru dan mempertinggi kualitas mengajar. Sebagai dampak meningkatnya kualitas pembelajaran, tentu dapat meningkat pula prestasi belajar siswa, dan itu berarti meningkatlah kualitas lulusan sekolah.
Supervisi dibedakan menjadi dua, yaitu supervisi akademik dan supervisi administrasi. Supervisi akademik, menitikberatkan pengamatan pada masalah yang langsung berada dalam lingkup pembelajaran yang dilakukan guru untuk membantu siswa ketika sedang dalam proses belajar. Sedangkan supervisi administrasi, menitikberatkan pengamatan pada aspek-aspek administrasi sebagai lingkungan belajar yang berfungsi mendukung terlaksananya pembelajaran. Kedua bentuk kegiatan supervisi itu, disebut sebagai supervisi pendidikan.
Dalam konteks sekolah sebagai organisasi pendidikan, supervisi merupakan bagian dari proses administrasi dan manajemen. Kegiatan supervisi melengkapi fungsi-fungsi administrasi yang ada di sekolah, yaitu penilaian terhadap semua kegiatan dalam mencapai tujuan. Supervisi mempunyai peran mengoptimalkan tanggung jawab dari semua program.
Supervisi yang dilakukan pengawas dan kepala sekolah, untuk melihat atau mengawasi pekerjaan guru. dalam pengertian lain, supervisi merupakan peningkatakan makna dari inspeksi yang berkonotasi mencari-cari kesalahan. Jelaslah bahwa kesan seperti itu sangat kurang tepat dan tidak sesuai lagi dengan jaman reformasi seperti sekarang ini. Supervisi adalah kegiatan mengamati, mengidentifikasi mana hal-hal yang sudah benar, mana yang belum benar, dan mana pula yang tidak benar, dengan maksud agar tepat dengan tujuan memberikan pembinaan.
Sergiovanni (dalam Pidarta, 2009:79) mengemukakan pernyataan yang berhubungan dengan supervisi pendidikan sebagai berikut:
Supervisi lebih bersifat proses daripada peranan, dan supervisi adalah suatu proses yang digunakan oleh personalia sekolah yang bertanggung jawab terhadap aspek-aspek tujuan sekolah dan yang bergantung secara langsung kepada para personalia yang lain, untuk menolong mereka menyelesaikan tujuan sekolah itu.

Dalam pelaksanaannya di sekolah dilaksanakan oleh kepala sekolah untuk membantu, membimbing dan mengarahkan guru sebagai unsur terdepan dalam proses pembelajaran. Kepala sekolah memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan dengan personalia-personalia yang lain.
Walaupun ada kemiripan antara antara pengawasan dan supervisi, namun sebenarnya terdapat perbedaan dari kedua hal tersebut, yaitu:
a.    Pengawasan lebih menekankan kepada pemeriksaan tentang sejauhmana peraturan, kebijakan, dan pedoman yang telah ditetapkan diikuti dan dilaksanakan oleh penyelenggara atau para pelaksana, sedangkan supervisi lebih menekankan kepada proses yang terjadi dalam pelaksanaan;
b.    Dalam pengawasan pengambilan keputusan pada umumnya dilakukan oleh pengawas, sedangkan dalam supervisi pengambilan keputusan didasarkan atas kesimpulan yang ditarik dari data atau informasi;
c.    Pengawasan lebih mengarah pada usaha pihak pengawas untuk memperbaiki hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan, kebijakan, dan ketentuan-ketentuan lainnya, sedangkan supervisi lebih mengarah kepada upaya pihak supervisor untuk meningkatkan kemampuan pihak yang disupervisi;
d.   Pihak pengawas pada umumnya bertindak untuk mengarahkan, sedangkan supervisi lebih mengarah pada membantu pihak yang disupervisi; dan
e.    Hubungan antara pihak pengawas dan pihak yang diawasi lebih bercorak hubungan vertikal, sedangkan dalam supervisi hubungan antara pihak supervisor dengan pihak yang disupervisi bercorak hubungan horizontal atau sejajar sehingga hubungan ini dapat menumbuhkan suasana akrab, dan terjadinya komunikasi dua arah.
Tujuan dari supervisi meliputi tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum supervisi adalah memberikan tekhnis dan bimbingan kepada guru agar mampu meningkatkan kualitas kerjanya, terutama dalam melaksanakan proses pembelajaran. Selanjutnya apabila kualitas kinerja guru dan staf sudah meningkat, maka diharapkan prestasi belajar siswa juga akan meningkat.  Sedangkan tujuan khusus adalah:
1)        Meningkatkan kinerja siswa sekolah dalam perannya sebagai peserta didik yang belajar dengan semangat tinggi, agar dapat mencapai prestasi belajar secara optimal.
2)        Meningkatkan mutu kinerja guru sehingga berhasil membantu dan membimbing siswa mencapai prestasi belajar dan pribadi sebagaimana diharapkan.
3)        Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik di dalam proses pembelajaran di sekolah serta mendukung dimilikinya kemampuan lulusan sesuai tujuan lembaga.
4)        Meningkatkan keefektifan dan keefisienan sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu mengoptimalkan keberhasilan belajar siswa.
5)        Meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah, khususnya dalam mendukung suasana kerja yang optimal, sehingga siswa dapat mencapai prestasi belajar sebagaimana diharapkan.
6)        Meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sehingga tercipta situasi yang tenang dan kondusif bagi kehidupan sekolah. 
Ametembun, merumuskan tujuan supervisi pendidikan dengan memperhatikan faktor-faktor khusus, sehingga dapat membantu guru-guru mengadakan diagnosa secara kritis terhadap aktivitasnya serta kesulitan-kesulitan mengajar dan belajar murid-muridnya serta menolong mereka dalam merencanakan perbaikan. Selain itu, membantu guru-guru untuk dapat menilai aktivitasnya dalam rangka mencapai tujuan perkembangan anak didik, dan memperbesar kesadaran guru-guru terhadap tata kerja yang demokratis dan kooperatif serta memperbesar kesediaannya untuk saling tolong-menolong. Hal yang perlu diperhatikan juga memperbesar ambisi guru-guru untuk dapat meningkatkan mutu kerjanya secara maksimal.
Mengacu pada SK Menpan Nomor 118 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya, Keputusan Bersama Mendikbud Nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 38 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas serta Keputusan Mendikbud Nomor 020/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:
1.    Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
2.    Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar atau bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tugas pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik. Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan atau bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa.
Wewenang yang diberikan kepada pengawas sekolah meliputi: (1) memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi, (2) menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya, (3) menentukan atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan.
Wewenang tersebut menyiratkan adanya otonomi pengawas untuk menentukan langkah dan strategi dalam menentukan prosedur kerja kepengawasan. Namun demikian pengawas perlu berkolaborasi dengan kepala sekolah dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya sejalan dengan arah pengembangan sekolah yang telah ditetapkan kepala sekolah.
Berdasarkan kedua tugas pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:
a.       Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
b.      Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/ bimbingan siswa dan kemampuan guru.
c.       Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran atau bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar atau bimbing­an siswa.
d.      Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
e.       Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran atau bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar atau bimbing­an siswa.
f.       Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan atau pemberian ijazah.
g.      Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
h.      Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
i.        Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
j.        Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Menurut Ofsted (2003) tugas pengawas mencakup tugas inspecting, advising, monitoring, reporting, coordinating dan performing leadership. Tugas pokok inspecting (mensupervisi) meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum atau mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumberdaya, manajemen sekolah, dan aspek lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat.
Tugas pokok advising (memberi advis/nasehat) meliputi advis mengenai sekolah sebagai sistem, memberi advis kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, advis kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan, advis kepada tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah, advis kepada orang tua siswa dan komite sekolah terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
Tugas pokok monitoring atau pemantauan meliputi tugas memantau penjaminan atau standard mutu pendidikan, penerimaan siswa baru, proses dan hasil belajar siswa, pelaksanaan ujian, rapat guru dan staf sekolah, hubungan sekolah dengan masyarakat, data statistik kemajuan sekolah dan program pengembangan sekolah.
Tugas pokok reporting meliputi tugas melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Provinsi dan/atau Nasional, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.
Tugas pokok coordinating meliputi tugas mengkoordinir sumber-sumber daya sekolah baik sumber daya manusia, material, finansial dan lain-lain, mengkoordinir kegiatan antar sekolah, kegiatan preservice dan in service training bagi Kepala Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya, personil stakeholder yang lain dan pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.
Tugas pokok performing leadership atau memimpin meliputi tugas memimpin pengembangan kualitas SDM di sekolah binaannya, pengembangan inovasi sekolah, partisipasi dalam kegiatan manajerial pendidikan di Diknas yang bersangkutan, partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota, partisipasi pada seleksi calon kepala sekolah atau calon pengawas, partisipasi dalam akreditasi sekolah, partisipasi dalam merekrut personal untuk proyek atau program-program khusus pengembangan mutu sekolah, partisipasi dalam mengelola konflik di sekolah dengan win-win solution dan partisipasi dalam menangani pengaduan internal sekolah maupun masyarakat.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA

Lembaga Bahtsul Masail ialah sebuah Lembaga yang berfungsi sebagai forum diskusi antara para ulama serta kaum intelektual guna membahas pe...